Sistem pendidikan nasional

Sistem Pendidikan Nasional
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Pada hakikatnya pendidikan merupakan suatu hak setiap individu anak bangsa untuk dapat menikmatinya. Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh manusia agar dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 31. Sebagai konsekuensi dari bunyi UU “mencerdaskan kehidupan bangsa”, maka seluruh komponen bangsa baik orang tua,masyarakat maupun pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mewujudkannya.

 Dasar dan tujuan Pendidikan Nasional 
Dasar pendidikan nasional adalah sesuatu yang sangat fundamental dalam pendidikan, dasar pendidikan nasional mengacu pada  UU nomor 20 tahun 2001 tenntang sisdiknas yang menyatakan bahwa pendidikan nasional didasarkan pancasila dan UUD 1945, dengan demikian setiap satuan pendidikan dan yang diselenggarakan wajib berepedoman pada pancasila daan UUD 1945
Dasar pendidikan nasional adalah sebagai berikut :
a). Dasar Ideal : Pancasila
b). dasar Konsitisuinal; UUD 1945
c). Dasar Operasional
d).Dasar sosio budaya
  Tujuan pendidikan Nasional sesuai dengan UUD 1945 adalah  untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Asas Asas sitem pendidikan nasional:
1. Asas semesta menyeluruh dan terpadu
2.Asas pendidikan seumur hidup
3. Asas pendidikan berlangsung dalam lingkungan rumah tangga sekolah dan masyarakat
4. Asas tanggung jawab bersama anatara keluarga masyarakat dan pemerintah
5.Asas keselarasan dan keterpaduan dengan ketahanan nasional dan wawasan nusantara
6. Asas bhineka tunggal ika
7. Asas Keselarasan, keseimbangan, dalam seluruh kegiatan pendidikan
8. Asas manfaat, adil,, dan merata yang memandang manusia indonesia seutuhnya tanpa adanya diskriminasi
9. Asas ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, dan tut wuri handayani
10. Asas kepatian hukum.

  fungsi pendidikan nasional adalah sebagai alat membangun pribadi, penegembangan warga negara,pengembangan kebudayaan dan pengembangan bangsa indoensia serta menruut UU RI No 2 Tahun 1989 bab ii pasal 3 bertujuan untuk mengembangkan mutu kehidupan dan martabat bangsa indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional

sumber :
 Ahmadi, A dkk .2015 .Ilmu Pendidikan . Jakarta : rineka cipta
ihsan, fuad,2013. Dasar dasar kependidikan. jakarta : Rineka cipta

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bersama Bergerak Berdaya untuk Mewujudkan Bumi Berdaya dan Pulih Lebih Kuat

Nasabah Bijak: Sebuah Keharusan untuk Melindungi dari Penipuan

Si Paling Mobilitas dengan Laptop Canggih ASUS ExpertBook B3 Flip (B3402)